Sosok.ID - Kabar gembira datang dari artis dan politisi, Angelina Sondakh yang baru-baru ini dinyatakan bebas dari penjara.
Angelina Sondakhsecara resmi keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Kamis, 3 Maret 2022.
Namun meski sudah menghirup udara bebas di luar penjarasetelah 10 tahun mendekam di bui, Angelina Sondakh tak langsung bisa berpergian.
Bahkan kini Angelina Sondakh pun harus menahan diri bila memiliki keinginan berpergian keluar dari kota Jakarta.
Lebih lanjut, melansir dari Grid.ID, diketahui kini segala aktivitas Angelina Sondakh masih terus dipantau dan dibatasi sampai 3 bulan ke depan.
Baca Juga: Lakukan 'Ritual' Buang Sial, Angelina Sondakh Lempar Barang Ini ke Laut Usai Bebas: Tidak Balik Lagi
Ternyata hal itu tak lain karena istri mediang Adji Massaid ini masih dalam program pembinaan dari pihak Lapas.
Diketahui kiniAngelina Sondakh masih dalam tahap menjalani CMB (Cuti Menjelang Bebas) sebagai salah satu program pembinaan.
Program pembinaan ini harus dijalani Angelina Sondakhsetidaknyahingga 1 Juni 2022 mendatang.
"Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel."
"Angelina Sondakh menjalani CMB di bawa pengawasan Bapas Jaksel. Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni, dia masih terikat aturan Bapas, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan kedepan."
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).
Tetapi disebut juga bahwa CMB bisa dicabut jika Angelina Sondakh melanggar aturan yang telah ditetapkan Bapas.
Contohnya seperti tidak melakukan wajib lapor, membuat resah warga, tidak lapor perubahan tempat tinggal, dan tidak mengikuti pembinaan yang digelar Bapas.
Dalam hal ini pihak keluarga juga diminta untuk ikut mengawasi Angelina Sondakh.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka."
Baca Juga: Angelina Sondakh Masih Harus Wajib Lapor
"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," lanjut Ricky dikutip dari Grid.ID.
Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu pun telah menjalani lapor wajib ke Bapas untuk pertama kalinya pada hari Jumat (5/3/2022).
Ditemani kuasa hukum, Angelina tampak mengenakan setelan hoodie abu-abu, jeans, serta kerudung senada.
"Hari ini Ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (cuti menjelang bebas). Dia akan melaporkan diri selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," ujar Ricky.
"Kemudian ada hal tertentu yang ibu Angelina Sondakh harus dipatuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB."
"Dia harus mengikuti bimbingan maupun pengawasan oleh Bapas," ucap Ricky.
Melansir Tribun Seleb.com, bahwa awalnya Pengadilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) memvonis Angelina Sondakh dengan kurungan penjara 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Namun, karena kurang puas dengan vonis yang diberikan, Angelina Sondakh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Alih-alih dikurangi, masa hukuman Angelina Sondakh justru ditambah 3 kali lipat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar.
Wanita yang kerap disapa Angie itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga Angelina Sondakh divonis dengan 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(*)
Baca Juga: Selama Dipenjara Angelina Sondakh Membuat Prestasi