"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).
Tetapi disebut juga bahwa CMB bisa dicabut jika Angelina Sondakh melanggar aturan yang telah ditetapkan Bapas.
Contohnya seperti tidak melakukan wajib lapor, membuat resah warga, tidak lapor perubahan tempat tinggal, dan tidak mengikuti pembinaan yang digelar Bapas.
Dalam hal ini pihak keluarga juga diminta untuk ikut mengawasi Angelina Sondakh.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka."
Baca Juga: Angelina Sondakh Masih Harus Wajib Lapor
"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," lanjut Ricky dikutip dari Grid.ID.
Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu pun telah menjalani lapor wajib ke Bapas untuk pertama kalinya pada hari Jumat (5/3/2022).
Ditemani kuasa hukum, Angelina tampak mengenakan setelan hoodie abu-abu, jeans, serta kerudung senada.
"Hari ini Ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (cuti menjelang bebas). Dia akan melaporkan diri selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," ujar Ricky.
"Kemudian ada hal tertentu yang ibu Angelina Sondakh harus dipatuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB."