Follow Us

Belum Sepenuhnya Bebas Dari Penjara? Sosok Angelina Sondakh Bisa Saja Kembali Dibui Hingga Dilarang Lakukan Ini Selama 3 Bulan!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 05 Maret 2022 | 16:16
Belum Sepenuhnya Bebas Dari Penjara? Sosok Angelina Sondakh Bisa Saja Kembali Dibui Hingga Dilarang Lakukan Ini Selama 3 Bulan!
Tribunnews/HERUDIN

Belum Sepenuhnya Bebas Dari Penjara? Sosok Angelina Sondakh Bisa Saja Kembali Dibui Hingga Dilarang Lakukan Ini Selama 3 Bulan!

Sosok.ID - Kabar gembira datang dari artis dan politisi, Angelina Sondakh yang baru-baru ini dinyatakan bebas dari penjara.

Angelina Sondakh secara resmi keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Kamis, 3 Maret 2022.

Namun meski sudah menghirup udara bebas di luar penjara setelah 10 tahun mendekam di bui, Angelina Sondakh tak langsung bisa berpergian.

Bahkan kini Angelina Sondakh pun harus menahan diri bila memiliki keinginan berpergian keluar dari kota Jakarta.

Lebih lanjut, melansir dari Grid.ID, diketahui kini segala aktivitas Angelina Sondakh masih terus dipantau dan dibatasi sampai 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Lakukan 'Ritual' Buang Sial, Angelina Sondakh Lempar Barang Ini ke Laut Usai Bebas: Tidak Balik Lagi

Ternyata hal itu tak lain karena istri mediang Adji Massaid ini masih dalam program pembinaan dari pihak Lapas.

Diketahui kini Angelina Sondakh masih dalam tahap menjalani CMB (Cuti Menjelang Bebas) sebagai salah satu program pembinaan.

Program pembinaan ini harus dijalani Angelina Sondakh setidaknya hingga 1 Juni 2022 mendatang.

"Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel."

"Angelina Sondakh menjalani CMB di bawa pengawasan Bapas Jaksel. Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni, dia masih terikat aturan Bapas, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan kedepan."

Baca Juga: Harta Ludes, Angelina Sondakh Bingung Cari Pekerjaan Usai Bebas dari Penjara, Nasib Utang Rp36,9 Miliar Jadi Sorotan

Source : Grid.ID, Tribun Seleb

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest