Sosok.ID - Pengadilan yang dijalankan militer di Myanmar telah memutuskan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta Februari 2020 lalu, bersalah atas setidaknya tiga dakwaan.
Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Diketahui, pemenang Hadiah Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu ditahan ketika militer menguasai Myanmar hampir setahun yang lalu.
Dikutip dari Al Jazeera, Rabu (12/1/2022), Aung San Suu Kyi menghadapi hampir selusin dakwaan yang menurut para kritikus, bermotif politik.
Aung San Suu Kyi yang terpilih dalam pemilu lalu, ditahan dan disembunyikan oleh militer Myanmar.
Dia kini dijatuhi hukuman dua tahun karena memiliki walkie-talkie tanpa izin, dan hukuman dua tahun lainnya karena melanggar pembatasan virus corona, kata sumber hukum.
“Putusan ini adalah parodi keadilan oleh sistem peradilan yang terbukti hanya menjadi pion militer Myanmar."
"Dan bukti lebih lanjut bahwa junta bertekad untuk melenyapkan oposisi politik setelah kemenangan gemilang mereka dalam pemilihan 2020,” Charles Santiago , seorang anggota parlemen Malaysia yang mewakili Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Aung San Suu Kyi, yang menyangkal semua tuduhan, diadili di pengadilan tertutup dan dapat dijatuhi hukuman total lebih dari 100 tahun penjara jika dia dinyatakan bersalah atas semua tuduhan terhadap dirinya.
Junta militer mengontrol semuanya. Pengacaranya diperintahkan untuk tidak membicarakan kasusnya Oktober lalu dan media dilarang meliput persidangan.