Lebih mengejutkan lagi di hari yang sama Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi karena Narkoba, Sosok Nia Ramadhani Tak Terima: Kami Ingin Keadilan!