"Saya pribadi memohon yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," lanjutnya.
Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi karena Narkoba, Sosok Nia Ramadhani Tak Terima: Kami Ingin Keadilan!
Nia Ramadhani mengatakan, dia telah mengakui perbuatannya sebagai tindak tidak terpuji dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Saya sudah mengakui perbuatan yang tidak terpuji yang tidak patut dicontoh masyarakat luas apalagi anak-anak saya," sambung Nia.
Nia juga memohon agar hasil pemeriksaan psikiater dan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) ditinjau untuk mendapatkan vonis lebih ringan.
"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," katanya.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.
Nia yang selama ini menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, DKI Jakarta, mengaku mendapat pencerahan religi.
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya Lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin dibalik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," tuturnya.
Adapun mengutip Tribunnews.com, sidang putusan vonis Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya diketahui akan digelar di tempat yang sama pada 11 Januari 2022. (*)