Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan bahwa motif penganiayaan itu adalah cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.
"Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cek-cok karena cemburu.
"Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang salat," ujar Firdaus.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(*)