"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelas Prantara, dikutip Sosok.ID pada Minggu (26/12/2021).
Baru-baru ini, 3 oknum TNI tersebut dikabarkan telah ditahan.
Dinas Penerangan TNI AD melalui laman tniad.mil.id menyatakan bahwa tiga oknum pelaku penabrakan dan pembuangan jasad Handi dan Salsabila sudah ditahan.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulisnya.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam tindak pidana.
"Ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun. Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," tulis keterangan tersebut.
Pihak TNI berjanji akan mengusut tuntas kejahatan ini secara transparan untuk dikawal masyarakat.
Konferensi Pers di Polda Jabar mengenai kasus tabrak lari dan pembuangan jasad.
"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," bunyi pernyataan.
Mengutip Kompas.com, Handi dan Salsabila diketahui merupakan sepasang kekasih.