Follow Us

Keluarga Menangis Memohon Kasus Tidak Ditutupi, 3 Oknum TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Tabrak dan Buang Jasad Sejoli ke Sungai Serayu

Rifka Amalia - Minggu, 26 Desember 2021 | 09:21
Pihak keluarga Handi Saputra dan Salasabilla yang menjadi korban tabrak lari TNI AD
(Tangkap layar Tribunjabar.id)

Pihak keluarga Handi Saputra dan Salasabilla yang menjadi korban tabrak lari TNI AD

Sosok.ID - Sebuah kasus tabrak lari, tengah menjadi perhatian publik Indonesia.

Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tewas dalam kecelakaan di kawasan Nagrek, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ironisnya, jasad Handi dan Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, membuat keluarga korban kelimpungan mencari keberadaan anak-anaknya.

Belakangan diketahui, pelaku penabrakan yang mencoba kabur dari tanggung jawab dengan membuang korban adalah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Tunjukkan Kondisi Mobil Rusak, Pesinetron Ini Ngaku Ditabrak Mantan Menteri, Roy Suryo Meradang Hingga Bakal Tempuh Jalur Hukum Gegara Dituduh Tabrak Lari, Begini Kronologinya!

Dilansir dari Tribun Jabar, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkap identitas terduga pelaku yang terdiri dari 3 orang.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P berdinas diKorem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Selanjutnya yakni Kopral Dua DA, berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Lalu Kopral Dua Ahmad, Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menugaskan agar pelaku langsung dipecat jika terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga: Awalnya Dikira Korban Begal, Polisi yang Ditemukan Bersimbah Darah di Jakarta Timur Ternyata Korban Tabrak Lari Oknum TNI

Pelaku juga akan dihukum penjara sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan jika terbukti bersalah.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya,"

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest