Sosok.ID - Pasangan artis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali jalani proses pengadilan.
Sosok artis sinetron tersebut berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun harus telan pil pahit selama beberapa bulan terakhir tak bisa pulang ke rumah.
Lebih menyedihkan lagi, Nia Ramadhani harus terpisah dari anak-anak nya karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi karena Narkoba, Sosok Nia Ramadhani Tak Terima: Kami Ingin Keadilan!
Tak sampai di situ saja, kini Nia Ramadhani harus kembali telan kesedihan karena bisa lebih lama lagi tak bertemu buah hatinya.
Melansir dari Kompas.com, Nia Ramadhani kini terancam 12 bulan berpisah dari anak-anaknya.
Hal itu lantaran tuntutan dari Jaksa penuntut umum mengenai masa rehabilitasi yang harus ia jalani.
Karena hal tersebut Nia Ramadhani pun menyoroti adanya perbedaan antara hasil rekomendasi BNN terpadu dengan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Mengutip dari Grid.ID, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).
"Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," kata Nia saat ditemui usai persidangan.
Namun demikian, Nia Ramadhani pun kini berusaha agar tuntutan yang ditujukan padanya tersebut tak seberat yang diajukan oleh JPU.
Baca Juga: Rumah Tangga Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Retak? Pengakuan di Sidang Jadi Bukti?
"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," lanjut Nia.
Menantu Aburizal Bakrie tersebht memastikan akan menyampaikan keberatan dan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Setali tiga uang, hal serupa juga dipastikan akan dilakukan oleh Ardi Bakrie.
"Iya, kami akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, baik secara tertulis dan langsung," tutur Ardi Bakrie dalam persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Nia sebenarnya sempat meminta izin untuk menyatakan pendapatnya.
"Boleh saya berpendapat, Yang Mulia? Iya, saya akan menyampaikan (pembelaan)," kata Nia dalam persidangan tersebut.
Namun, Majelis Hakim memintanya agar pendapat tersebut masuk ke dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Sidang selanjutnya, pihak Nia dan Ardi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada 30 Desember 2021.
Selain menuntut 12 bulan masa rehabilitasi, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juli 2021.
(*)