Selain menuntut 12 bulan masa rehabilitasi, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juli 2021.
(*)