"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil," kata Feodor, dikutip dari Tribunnews.com.
"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," lanjutnya.
Kepada IN, IS mengancam akan menjebloskan FP ke penjara Nusakambangan, jika korban tidak melayani pelaku.
Nusakambangan dikenal sebagia penjara dengan pengamanan terketat di Indonesia, dengan lokasi terpencil yang konon mistis dan kejam.
Selain mengancam memindahkan FP ke Nusakambangan, pelaku juga mengancam akan mempersulit seluruh urusan suami IN di Penjara.
"Selain (diancam dipindah ke Nusakambangan), urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujar Feodor.
Feodor menjelaskan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti, di mana IS akan disidang etik pada Senin (13/12/2021).
Feodor berharap kliennya mendapatkan keadilan, dan IS diganjar atas perbuatannya.
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," kata Feodor.