Follow Us

Sosok Tubagus Joddy Sering Melamun, Tak Henti Salahkan Diri atas Kematian Vanessa dan Bibi: Konapa Joddy Ngga Apa-apa Tapi Mereka Jadi Korban?

Rifka Amalia - Kamis, 18 November 2021 | 16:19
Tubagus Joddy menggunakan baju tahanan.
dokumen Polres Jombang

Tubagus Joddy menggunakan baju tahanan.

Baca Juga: Sosok Pedagang Buah Bersaksi Tubagus Joddy Sempat Selamatkan Gala Sky Andriansyah: Tidak Saya Kurangi dan Tidak Saya Lebihkan

Kolase Foto Tubagus Joddy dan ayahnya, Tubagus Endang.
(Instagram @tubagusjoddy Youtube Surya Citra Televisi (SCTV)

Kolase Foto Tubagus Joddy dan ayahnya, Tubagus Endang.

“Pertama-tama saya, keluarga Tubagus Joddy, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada dua korban almarhumah Mbak Vanessa dan Bibi atas kejadian ini,” kata Tubagus Endang berusaha mencekat tangisnya.

“Mohon kiranya keluarga memahaminya kejadian yang sangat tidak diinginnkan kejadian yang di luar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi sama siapa pun,” tambah Tubagus Endang.

Dia lantas menambahkan ucapan belasungkawa untuk keluarga besar Vanessa dan Bibi. “Kedua, kami keluarga besar Tubagus Joddy mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada kedua almarhum Mbak Vanessa dan Bibi Andriansyah, semoga mereka ditempatkan yang lapang,” tutur Tubagus Endang.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pasal Apa yang Menjerat Tubagus Joddy? Pembunuhan atau Lalu Lintas?

“Diberikan ketabahan, kesabaran. Karena beliau orang baik, husnul khotimah,” ujar Endang tampak berusaha menguatkan diri.

Adapun menurut Endang, Joddy berusaha tegar dan berjanji tidak akan lari dari proses hukum yang menjeratnya.

“Kondisi terkini Tubagus Joddy alhamdulillah baik, tegar menghadapi proses hukum."

"Karena saya amanah juga, Tubagus Joddy tidak akan melakukan pembenaran karena dia siap bertanggung jawab,” tandas Tubagus Endang.

Baca Juga: Sebut Tubagus Joddy Niat Jahat, Praktisi Hukum: Dia Menikmati Merampas Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Untuk diketahui, Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara 12 tahun. Dia ditahan di Mapolres Jombang. (*)

Source : Kompas.com, YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest