Sosok.ID - Terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, pihak berwajib akhirnya menetapkan Tubagus Joddy selaku sopir sebagai tersangka.
Terhitung sejak hari ini, Kamis (11/11/2021), Tubagus Joddy resmi ditahan di Polres Jombang.
Tubagus Joddy sendiri dikenakan dua pasal sekaligus.
Melansir dari siaran langsung KOMPAS TV, hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers kasus kecelakaan Vanessa Angel pada Kamis (11/11/2021).
"Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tentang angkutan jalan raya, itu ancamannya 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," ujarnya seperti dikutip via Kompas.com.
Terkait penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka, keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pun lega.
Terutama adik Bibi Andriansyah, Fujianti Utami.
Wanita yang akrab disapa Fuji ini mengungkapkan sikap Tubagus Joddy yang menurutnya jahat.