Sosok.ID - Pengemudi Pajero Sport dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, resmi dijadikan tersangka.
Dia adalah Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) atau yang dikenal sebagai Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy dalam pengakuannya telah membenarkan bahwa dia mengemudi dengan kecepatan tinggi di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Bahkan sebelumnya, Tubagus Joddy sempat memainkan ponselnya.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Dicap Pernah Bersikap Kurang Ajar
Sebelumnya, pernyataan praktisi hukum Ricky Vinando sempat membuat heboh masyarakat, sebab dia menduga Tubagus Joddy sengaja memiliki niat jahat.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan berdasarkan fakta hukum," tegas Ricky Vinando dalam rilis yang diunggah pada Jumat (5/11/2021), seperti diberitakan Sosok.ID sebelumnya.
"Jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas," ujarnya lebih lanjut.
Bahkan Ricky sempat mengusulkan agar Tubagus Joddy dijerat pasal pembunuhan.
"Bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian," tandas dia.
Proses pemeriksaan dari pihak kepolisian menyatakan bahwa status Tubagus Joddy kini resmi menjadi tersangka.