Follow Us

Resmi Jadi Tersangka, Pasal Apa yang Menjerat Tubagus Joddy? Pembunuhan atau Lalu Lintas?

Rifka Amalia - Kamis, 11 November 2021 | 09:07
Tubagus Joddy resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Instagram @tubagusjoddy

Tubagus Joddy resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan Vanessa Angel.

Adapun Kepala Kejari Jombang, Imran memaparkan pasal yang disangkakan untuk menjerat Tubagus Joddy.

Dikutip dari Kompas.com, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tak Bisa Sembunyikan Kemarahannya, Sosok Ayah dan Ibu Bibi Andriansyah Nyatakan Sikap Ini Jika Bertemu Tubagus Joddy

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca Juga: Mentahkan Isu Warisan untuk Gala Sky Sudah Dititipkan ke Sopir Vanessa Angel, Ayah Bibi Ardiansyah: Itu Nggak Mungkin

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Imran menjelaskan, SPDP itu mencantumkan nama Joddy sebagai tersangka.

Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Source : Kompas.com, Sosok.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest