Malaysia, Brunei, Vietnam dan Filipina juga mengklaim bagian dari laut, seperti halnya Taiwan.
AS telah melakukan apa yang disebutnya operasi "kebebasan navigasi" di Laut Cina Selatan untuk menegaskan hak dan kebebasan navigasi sesuai dengan hukum internasional.
Ketegangan di daerah tersebut meningkat sejak 2016 ketika Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag menolak sembilan garis putus-putus China dan memutuskan bahwa Beijing tidak memiliki hak bersejarah atas Laut China Selatan setelah Filipina menentang klaim dan tindakan Beijing atas jalur air yang disengketakan.
(*)