"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu KDRT lalu UU Perlindungan Anak dan penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Jauhari.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, pertikaian pasangan suami istri ini juga dipicu oleh adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Perangkat Desa Tanjung Rejo, Buradianto mengatakan bahwa SM pergi meninggalkan AS lantaran ada beberapa masalah.
"Sang suami (AS) sering meminta hubungan badan sehari bisa 5 kali. Korban tidak mampu melayani. Kalau tidak diberi jatah suaminya langsung marah," kata Buradianto dikutip dari Surya Malang.
Adapun, AS sendiri disebut adalah seorang pria yang hobi gonta-ganti pasangan.
AS dan SM juga menikah secara siri.
"Pelaku sering menikah. Pelaku dan korban statusnya nikah siri. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya.
"Sekitar 7 bulanan mereka nikah siri. Sekarang korban sedang hamil muda. Korban curhat ke bidan bila rumah tangganya tak harmonis," tandasnya.
Adapun, amarah AS juga dipicu oleh rasa cemburu.