Petugas kemudian menangkap Heriyanti di salah satu bank swasta di Palembang dan kini ditahan di Mapolda Sumsel.
Atas perbuatannya, Heriyanti dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Duit Bansos Sembako Tak Sampai ke Tangan Rakyat, Mensos Risma Mengancam: Ini Saya Bongkar!
Tanggapan Hamid Awaluddin
Kasus sumbangan bohong itu ditanggapi oleh eks Menkumham Hamid Awaluddin.
Hamid sejak awal mengaku sanksi dengan klaim Heriyanti yang menyebut akan menyumbangkan bantuan Rp 2 triliun.
Kendati aksi itu mulanya dielu-elukan publik, Hamid justru tak menaruh simpati.
Justru ia mempertanyakan akal waras para pejabat.
"Saya tidak bertepuk tangan. Saya tidak memberi rasa kagum, apalagi pujian. Saya malah kian sanksi mengenai akal waras kita semua," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Senin (2/8/2021).
"Saya kian teguh bahwa para pejabat di negeri ini, sama sekali belum belajar dari berbagai kejadian masa lalu."
Menurut Hamid, sejumlah orang telah melecehkan akal sehat dan memarjinalkan tingkat penalaran para pejabat negeri ini.