Follow Us

Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 16 Juli 2021 | 15:41
Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!
Tangkap Layar YouTube

Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.

Baca Juga: Wijin Siap Tutupi Borok Gisella Anastasia

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

Baca Juga: Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!

Source : Tribun Seleb, YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest