Follow Us

Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 14 Juli 2021 | 16:16
Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!
Tangkap Layar YouTube

Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!

Sosok.ID - Kasus video asusila yang sempat viral antara penyanyi Gisella Anastasia dengan seorang pria yang belakangan dikenal dengan sapaan Nobu telah dikembangkan.

Berbagai fakta baru pun terungkap di persidangan mengenai hubungan keduanya hingga buat publik geger.

Mengutip dari Wartakota, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara pada penyebar video 19 detik tersebut.

Lalu bagaimana dengan vonis untuk Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) ?

Baca Juga: Simpan Sesal, Gading Marten Bongkar Cinta Tak Sampai pada Dian Sastrowardoyo hingga Rela Lakukan Ini: Sesuka Itu, Bukan Ngefans

Sebuah fakta baru diungkapkan oleh kuasa hukum PP mengenai hubungan Gisel dan Nobu di dalam persidangan.

Publik pun dikejutkan, ternyata Gisel dan Nobu tak hanya sekali berhubungan intim bahkan sampai beberapa kali.

Disebutkan bahwa hubungan layaknya suami istri yang dilakukan Gisel dan Nobu tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda.

Mengutip dari Kompas.com, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Jaga Perasaan Gading Marten, Gempi sampai Lakukan Hal Tak Terduga Ini Saat Saksikan Foto Gisel Bersama Wijin: Dia Tahu Cara Ngehibur Bapaknya..

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dari Kompas.com.

Source : Kompas.com, Wartakota

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest