Follow Us

Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 16 Juli 2021 | 15:41
Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!
Tangkap Layar YouTube

Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

Sosok.ID - PP dan MN adalah dua terdakwa kasus penyebaran video asusila yang juga menyeret nama artis Gisella Anastasia.

Dua terdakwa tersebut telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan vonis ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).

Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang mengaku kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

Baca Juga: Dikhianati Gisel Saat Masih Sah Jadi Suami, Gading Marten Akui Ingin Perbaiki Pernikahannya yang Gagal, Kode Keras Rujuk?

Roberto menambahkan sang klien hanya sekedar menyebar screenshot video asusila tersebut.

Beberapa fakta pun dibeberkan Roberto lantaran merasa vonis pengadilan untuk sang klien cukup berat.

Dirinya menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.

Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.

Baca Juga: Satu Indonesia Dikibuli? Rahasia Gisel dan Nobu Terbongkar, Kuasa Hukum Terdakwa PP Balik Tuding Mantan Istri Gading Marten Sebagai Dalang Penyebar Video Asusila

Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.

Source : Tribun Seleb, YouTube

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest