Sosok.ID - PP dan MNadalah dua terdakwa kasus penyebaran video asusila yang juga menyeret nama artis Gisella Anastasia.
Dua terdakwa tersebut telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan vonis ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang mengaku kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Roberto menambahkan sang klien hanya sekedar menyebar screenshot video asusila tersebut.
Beberapa fakta pun dibeberkan Roberto lantaran merasa vonis pengadilan untuk sang klien cukup berat.
Dirinya menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.