Follow Us

Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 16 Juli 2021 | 15:41
Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!
Tangkap Layar YouTube

Divonis 9 Bulan Penjara, Penyebar Video Gisel Ungkap Sosok Pertama yang Menyebar Video 19 Detik Adalah Sang Artis, Tunjukkan Bukti Kuat Ini!

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Simpan Sesal, Gading Marten Bongkar Cinta Tak Sampai pada Dian Sastrowardoyo hingga Rela Lakukan Ini: Sesuka Itu, Bukan Ngefans

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya. (*)

Source : Tribun Seleb, YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest