Sosok.ID - Kasus video asusila yang menyeret nama penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu de Fretes alias Nobu masih berlanjut.
Dua terdakwa penyebar video asusila Gisel dan Nobu, yakni PP dan MN telah dijatuhi vonis.
Dala sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021), keduanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Melansir dari Tribunnews, Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP pun mengungkapkan tanggapannya.
Kepada media, ia mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan kepada kliennya.
Sebab menurutnya, PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.
Ia lantas membongkar fakta mengejutkan dalam persidangan.
Ya, ia menegaskan bahwa Gisel lah yang menjadi dalang di balik tersebarnya video asusila tersebut.
Menurutnya, mantan isri Gading Marten itu lah yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.
Lebih lanjut, Roberto Sihotang membeberkan fakta mengejutkan lainnya.