Sosok.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengkritik cerita sinetron Ikatan Cinta.
Orang penting di Kabinet Indonesia Maju itu mengaku sempat menonton episode Ikatan Cinta dan menemukan kejanggalan.
Menurut dia, alur cerita yang disajikan Ikatan Cinta bertentangan dengan apa yang terjadi di kehidupan nyata.
Hal ini seolah menunjukkan bahwa ada riset yang kurang dalam membuat tayangan tersebut.
Melalui sosial media Twitter @mohmahfudmd, politikus kelahiran 1957 itu mengaku menikmati tayangan yang diperankan Arya Saloka dan Amanda Manopo.
Hanya saja, ada sebuah cerita terkait hukum yang menurutnya tak masuk akal.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta," tulis Mahfud MD pada Kamis (15/7/2021) pukul 10.10 malam, seperti dikutip Sosok.ID.
"Asyik juga sih, meski agak muter-muter," lanjut dia.
Mahfud menilai, penulis cerita kurang memahami cara kerja hukum pidana di Indonesia.
Pasalnya, dalam sinetron tersebut, saat Mama Sarah (ibu kandung Elsa) mengaku sebagai pembunuh Roy, ia langsung ditahan.
Padahal, kata Mahfud, dalam hukum pidana, prosesnya tidak demikian.
Pengakuan semacam itu tidak cukup kuat untuk menahan seseorang ke penjara.
"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan."
"Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," jelas Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, jika proses hukum sedemikian lemah, maka setiap orang yang mengaku sebagai penjahat akan ditahan.
Hal itu memungkinkan pelaku sebenarnya justru lolos dari hukuman.
Lebih-lebih jika terdapat transaksi dan kesepakatan antara penjahat sesungguhnya dengan orang yang mengaku sebagai penjahat.
"Pembunuh Roy adalah Elsa," lanjut Mahfud MD.
"Sarah, Ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa."
"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan," tegasnya.
Ia pun mengingatkan, hukum yang dikemas demikian akan meloloskan lebih banyak penjahat dan menjebloskan orang yang tak benar-benar bersalah.
"Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," tandasnya. (*)