Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alur Sinetron Ikatan Cinta Ngawurnya Kebangetan sampai Mahfud MD Angkat Suara Tentang Hukum Pidana

Rifka Amalia - Jumat, 16 Juli 2021 | 10:41
Mahfud MD kritik cerita sinetron Ikatan Cinta
Tribunnews

Mahfud MD kritik cerita sinetron Ikatan Cinta

Sosok.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengkritik cerita sinetron Ikatan Cinta.

Orang penting di Kabinet Indonesia Maju itu mengaku sempat menonton episode Ikatan Cinta dan menemukan kejanggalan.

Menurut dia, alur cerita yang disajikan Ikatan Cinta bertentangan dengan apa yang terjadi di kehidupan nyata.

Hal ini seolah menunjukkan bahwa ada riset yang kurang dalam membuat tayangan tersebut.

Baca Juga: Arya Saloka Rela Gelontorkan Uang untuk Modal Dagang Arie Kriting Jualan Pisang Goreng,Tak Lupa Daratan Meski Naik Daun

Melalui sosial media Twitter @mohmahfudmd, politikus kelahiran 1957 itu mengaku menikmati tayangan yang diperankan Arya Saloka dan Amanda Manopo.

Hanya saja, ada sebuah cerita terkait hukum yang menurutnya tak masuk akal.

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta," tulis Mahfud MD pada Kamis (15/7/2021) pukul 10.10 malam, seperti dikutip Sosok.ID.

"Asyik juga sih, meski agak muter-muter," lanjut dia.

Baca Juga: Putri Anne Lempar Jari Tengah Saking Kesalnya, Istri Arya Saloka Dibully 'Shipper' Halu Amanda Manopo

Mahfud menilai, penulis cerita kurang memahami cara kerja hukum pidana di Indonesia.

Pasalnya, dalam sinetron tersebut, saat Mama Sarah (ibu kandung Elsa) mengaku sebagai pembunuh Roy, ia langsung ditahan.

Padahal, kata Mahfud, dalam hukum pidana, prosesnya tidak demikian.

Pengakuan semacam itu tidak cukup kuat untuk menahan seseorang ke penjara.

"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan."

Baca Juga: Amanda Manopo dan Arya Saloka Diduga Muak dengan Sinetron Ikatan Cinta: Jalan Ceritanya Mau Dibawa ke Mana?

"Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, jika proses hukum sedemikian lemah, maka setiap orang yang mengaku sebagai penjahat akan ditahan.

Hal itu memungkinkan pelaku sebenarnya justru lolos dari hukuman.

Lebih-lebih jika terdapat transaksi dan kesepakatan antara penjahat sesungguhnya dengan orang yang mengaku sebagai penjahat.

"Pembunuh Roy adalah Elsa," lanjut Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Tudingan Penjemputan HRS dan Kerumunan di Bandara Kesalahan Menko Polhukam: Alibinya Salah

"Sarah, Ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa."

"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan," tegasnya.

Cuitan Mahfud MD mengritik penulis cerita sinetron Ikatan Cinta
Twitter @mohmahfudmd

Cuitan Mahfud MD mengritik penulis cerita sinetron Ikatan Cinta

Ia pun mengingatkan, hukum yang dikemas demikian akan meloloskan lebih banyak penjahat dan menjebloskan orang yang tak benar-benar bersalah.

"Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," tandasnya. (*)

Source : Twitter

Topic :Sinetron Ikatan Cinta

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x