Padahal, kata Mahfud, dalam hukum pidana, prosesnya tidak demikian.
Pengakuan semacam itu tidak cukup kuat untuk menahan seseorang ke penjara.
"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan."
"Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," jelas Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, jika proses hukum sedemikian lemah, maka setiap orang yang mengaku sebagai penjahat akan ditahan.
Hal itu memungkinkan pelaku sebenarnya justru lolos dari hukuman.
Lebih-lebih jika terdapat transaksi dan kesepakatan antara penjahat sesungguhnya dengan orang yang mengaku sebagai penjahat.
"Pembunuh Roy adalah Elsa," lanjut Mahfud MD.
"Sarah, Ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa."
"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan," tegasnya.