Sosok.ID -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, tudingan Rizieq Shihab (HRS) yang menyalahkannya atas kerumunan yang muncul di Bandara Soekarno Hatta usai massa pendukungnya menjemputnya di bandara tidaklah tepat.
Menurut Mahfud MD, penjemputan dan pengantaran HRS ke Petamburan setibanya di Indonesia merupakan diskresi yang diberikan pemerintah.
Bantahan tersebut ditegaskan Mahfud MD melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @mohmahfud, Sabtu (27/3/2021).
"Jadi alibinya salah, jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam, karena izin pulang dan menjemput," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan jika pemjemputan dan pengantaran HRS merupakan sebuah bentuk diskresi dalam hukum administrasi dan bukan merupakan hukum pidana.
Ada pun diskresi yang dimaksud terdiri dari 3 poin.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.
Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum."
Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, dakwaan pidana terjadi denganbila ada kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan di bandara dan pengantaran ke kediaman HRS.
"Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan," tulis Mahfud.