Ia pun mengingatkan, hukum yang dikemas demikian akan meloloskan lebih banyak penjahat dan menjebloskan orang yang tak benar-benar bersalah.
"Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," tandasnya. (*)