Dia mencontohkan saling tuding dan bentak yang terjadi antara pihaknya dan JPU pada agenda sidang dakwaan, eksepsi, tuntutan, pleidoi, hingga paling anyar replik pada Senin (14/6/2021).
Dalam proses tersebut, berulang kali kata-kata kasar dilontarkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan (JPU)," ujarnya.
Namun dalam duplik yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan, Rizieq menuturkan penggunaan kata kasar tersebut bukan berarti dia dendam kepada JPU.
Ia beralasan penggunaan kata kasar di ruang sidang sebagai dinamika sidang.
Dia juga meminta JPU tidak menaruh dendam karena hal tersebut.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tuturnya.
Adapun dalam sidang pembacaan replik sebelumnya, JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq Shihab yang menggunakan kata kasar.
JPU menganggap hal itu tidak pantas dilakukan.
Beberapa kata kasar yang keluar dari mulut Rizieq antara lain culas, licik, dan tidak ada rasa malu.