Bahkan, JPU menyentil adanya julukan Imam Besar yang tersemat di nama Rizieq Shihab.
"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar JPU,
JPU menilai, sebagai sosok yang katanya pemuka agama, perilaku Rizieq Shihab tidak memberikan contoh yang baik.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tambahjaksa,Senin (14/6/2021), dilansir dari Kompas.com. (*)