Mereka yang ketahuan menyebarkan atau menyelundupkan barang-barang berkaitan hal itu bakal dijatuhi hukuman mati.
UU yang baru juga mengatur soal bahasa masyarakat Korea Utara.
Bagi warga Korut yang kedapatan "berbicara, menulis, dan bernyanyi ala Koresel" bakal diancam hukuman dua tahun kerja pakasa.
Contohnya panggilan para perempuan untuk kekasih mereka.
Warga perempuan Korut dilarang keras menyebut sang kekasih dengan sebutan 'Oppa' seperti yang biasa dilakukan penduduk Korsel.
Kim Jong Un menganggap kata-kata tersebut mesum.
Karenanya, ia memakasa warganya memanggail dengan sebutan 'kamerad atau kawan'.
Tak main-main, beberapa waktu lalu seorang warga Korut benar-benar ditemak mati di muka umum usai kedapatan menjual film buatan Korsel.
Melihat fenomena tersebut, Jung Gwang Il, pembelot Korut yang mengelola penyelundupan K-Pop mengungkapkan, rezim Kim harus memasukkan ideologinya ke anak-anak muda.
"Generasi saat ini berpikir tak berutang apa pun kepada Kim Jong Un. Jadi, dia harus mengontrol ideologi jika tak ingin kekuasaan keluarganya runtuh," katanya.