Follow Us

Adu Jambak di Kebun Cabai, Ibu 59 Tahun Kehilangan Jari Jempolnya akibat Gigitan Emak-emak Barbar, Polisi: Potongannya Tertinggal di Mulut Pelaku dan Dimuntahkan

Rifka Amalia - Kamis, 03 Juni 2021 | 07:31
Emak-emak di Blitar adu jotos hingga gigit jari tetangga sampai putus
surya.co.id

Emak-emak di Blitar adu jotos hingga gigit jari tetangga sampai putus

Baca Juga: Dapat 35 Jahitan, Begini Detik-detik Pertarungan Tangan Kosong Anggota Polisi dengan Sopir Travel, Ternyata Gegara Mbak-mbak Penjual Pecel Lele!

Ardyan mengatakan, Supangatin pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan melaporkan tindak penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian.

Polisi, ujar Ardyan, menetapkan RN sebagai tersangka dan telah menahan dirinya setelah dengan cepat melengkapi keterangan dan bukti.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat RN dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Source : Kompas.com, Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest