Ardyan mengatakan, Supangatin pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan melaporkan tindak penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian.
Polisi, ujar Ardyan, menetapkan RN sebagai tersangka dan telah menahan dirinya setelah dengan cepat melengkapi keterangan dan bukti.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat RN dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)