Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Politikus Malaysia Mati Mengerikan karena Iming-iming Dukun Tentang Tongkat Soekarno

Rifka Amalia - Rabu, 26 Mei 2021 | 20:16
Mona Fandey dengan senyum mengerikannya.
Intisari

Mona Fandey dengan senyum mengerikannya.

Malam itu gegerlah Kampung Pamah Dong, Ulu Dong, Raub Pahang. Apalagi diketahui, mayat itu adalah orang terpandang di wilayah itu. Di rumah itu juga ditemukan kapak dan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa Mazlan.

Harusnya Mona dan Affandi tak bila lagi mengelak. Namun rupanya dengan wajah yang tenang, kedua orang itu masih saja berkilah.

“Betul kalau kami melakukan upacara mandi kembang, tapi tiba-tiba Juraimi masuk dan menebas leher Mazlan,” kata Affandi.

Sedangkan Juraimi, mengaku membunuh dalam keadaan tidak sadar seolah sudah terhipnotis.

Namun pengakuan Mona dan Affandi terbantahkan dengan kenyataan bahwa mereka memang menginstruksikan Juraimi menggali lubang seminggu sebelum ritual upacara mandi kembang. Termasuk juga Juraimi menyebutkan, Mona dan Affandi bahkan turut mengasah parang sebelum peristiwa itu terjadi.

Seminggu setelah penangkapan ketiga orang itu, ditemukan pula kerangka tubuh manusia di sebuah rumah di Terengganu. Korbannya juga dimutilasi dan dikubur. Polisi curiga Mona dan Affandi juga dalang dibaliknya.

Bekas rumah Mona dan Affandi di Kampung Nelayan, Teluk Gong, Klang juga turut digeledah. Di situ ditemukan juga terkubur beberapa bagian tubuh manusia. Makin kuatlah bukti kejahatan suami-istri itu.

Apalagi pada kasus Mazlan, walau berkelit tidak melakukan penebasan pada leher Mazlan, keduanya terbukti ada pada tempat kejadian perkara saat itu.

Alhasil, perbuatan mereka sudah termasuk dalam pembunuhan berencana dalam hukum Malaysia. Artinya, walau Juraimi yang menebas leher Mazlan, Mona dan Affandi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka melakukan perencanaan pembunuhan bersama-sama.

Baca Juga: Pernah Getol Rayu Indonesia, Israel Malah Berakhir Dipermalukan oleh Soekarno

Hukum gantung

Pada 9 Februari 1995, putusan menyebutkan bahwa tiga trio jahat itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman gantung. Mereka akan ditahan di Penjara Kajang, Malaysia, untuk menanti kematian.

Source : intisari

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x