Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lulusan SMK Bisa Daftar, CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Berikut Syarat dan Dokumentasi yang Harus Dipenuhi Pelamar PPPK

Tata Lugas Nastiti - Senin, 24 Mei 2021 | 09:03
Ilustrasi CPNS 2021
Kompas.com

Ilustrasi CPNS 2021

Sosok.ID - Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tinggal hitungan hari.

Rencananya rekruitmen aparatur negara ini akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juli 2021.

Sebelum mendaftar, pelamar CPNS 2021 dan PPPK diharap memenuhi semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan oleh setiap intansi.

Baca Juga: Aturan Baru Daftar CPNS 2021, Pelamar Wajib Isolasi Mandiri Sebelum Ujian Hingga Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes, Berikut Syarat yang Harus Diikuti

Dilansir Sosok.ID dari Kompas TV dan Tribunnews, Senin (17/5/2021), untuk tahun ini, pemerintah bakal membuka 83 ribu formasi untuk pemerintah pusat.

Sementara untuk intansi pemerintah daerah sebanyak 1,19 juta formasi akan terbuka.

Untuk alur pendaftaran CPNS 2021 secara garis besar akan sama seperti tahun lalu.

Baca Juga: CPNS 2021 di Depan Mata, BKN Tawarkan Simulasi Tes CAT Gratis Tiap Hari untuk 2 Ribu Pendaftar, Begini Cara Daftarnya!

Melansir setkab.go.id, pada pelaksanaan PPPK tahun 2019 lalu, setiap peserta setidaknya memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Berpendidikan paling rendah S1 atau D4 untuk jabatan fungsional guru
  • Berpendidikan paling rendah S2 untuk jabatan fungsional dosen
  • Berpendidikan paling rendah D3 untuk jabatan tenaga kesehatan
Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar CPNS 2021, Kemenkumham dan Kemendikbud Buka Formasi, Berikut Jumlah Kuota dan Cara Pendaftarannya

  • Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru
  • Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan dokumen yang harus diunggah untuk pelamar PPPK sebagai berikut.

Untuk Tenaga Pendidik

  • Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV
  • Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/provinsi.
Baca Juga: Beda dengan Tahun Lalu, Pendaftaran CPNS 2021 Alami Perubahan Aturan, Berikut Update Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan

  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Untuk Tenaga Kesehatan

Surat Tanda Registrasi (STR)

Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

THL-TB Penyuluh Pertanian.

(*)

Source :Tribunnews.comKompas TV setkab.go.id

Topic :Pendaftaran CPNS 2021

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x