Sosok.ID - Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tinggal hitungan hari.
Rencananya rekruitmen aparatur negara ini akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juli 2021.
Sebelum mendaftar, pelamar CPNS 2021 dan PPPK diharap memenuhi semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan oleh setiap intansi.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas TV dan Tribunnews, Senin (17/5/2021), untuk tahun ini, pemerintah bakal membuka 83 ribu formasi untuk pemerintah pusat.
Sementara untuk intansi pemerintah daerah sebanyak 1,19 juta formasi akan terbuka.
Untuk alur pendaftaran CPNS 2021 secara garis besar akan sama seperti tahun lalu.
Melansir setkab.go.id, pada pelaksanaan PPPK tahun 2019 lalu, setiap peserta setidaknya memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Berpendidikan paling rendah S1 atau D4 untuk jabatan fungsional guru
- Berpendidikan paling rendah S2 untuk jabatan fungsional dosen
- Berpendidikan paling rendah D3 untuk jabatan tenaga kesehatan
- Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru
- Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk Tenaga Pendidik
- Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV
- Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/provinsi.
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Surat Tanda Registrasi (STR)
Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian
THL-TB Penyuluh Pertanian.
(*)