Follow Us

Mampunya Beri Uang Saku Rp 10 Ribu, Ibu Ini Syok Temukan Uang Berjuta-juta di Tas Anak Gadisnya, Makin Terkejut Ketahui Asal-usulnya dari Kerjaan Haram sang Putri

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 12 Mei 2021 | 17:03
Ilustrasi uang - Kecurigaan ibu ini atas temuan uang jutaan rupiah di tas anak gadisnya terungkap.
Pixabay

Ilustrasi uang - Kecurigaan ibu ini atas temuan uang jutaan rupiah di tas anak gadisnya terungkap.

Sosok.ID - Kecurigaan ibu yang satu ini terhadap putrinya terjawab sudah.

Akhirnya terbongkar mengapa sang putri bisa memiliki uang berjuta-juta di tasnya.

Padahal setiap hari ia hanya memberi uang saku kepada sang putri sebesar Rp 10.000 saja.

Rupanya, sang putri selama ini melakoni pekerjaan haram.

Baca Juga: Jeritan Dokter Menggema di Ruang Bersalin, Sang Ibu yang Penasaran Kaget Melihat Kondisi Bayi Kembarnya

Hal itu terungkap usai polisi mengamankan lelaki asal Grobogan, Jawa Tengah berinisial MO (30).

Lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ia mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi untuk bisnis prostitusi online di Kota Yogyakarta.

Dalam aksinya, keduanya menawarkan perempuan dengan nama samaran Mawar yang usianya saat ini masih di bawah umur melalui media sosial facebook.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.

Baca Juga: Hampir Ajak Adu Jotos Polisi, Emosi Pemudik Ini Langsung Mereda Saat Dipeluk Kepala Polisi Lalu Lintas Hingga Putuskan Putar Balik ke Jakarta, Begini Kronologinya!

Dilansir dari Tribun Jogja, Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika putrinya yang berusia 14 tahun itu tidak pulang selama satu malam.

Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

Baca Juga: Dipaksa Makan Kotoran Kucing, ART Ini Juga Disiksa Majikan, Ngaku Cuma Digaji Sekali Padahal Sudah Bekerja 13 Bulan

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

Baca Juga: Terpaksa Ingkar Janji ke Calon Mertua, Pemuda Asal Klaten Gagal Lamar Kekasih Gegara Terjaring Razia Pemudik di Madiun

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Baca Juga: Buat Seisi Kantor Polisi Terkejut, Bocah 10 Tahun Ini Datangi Aparat dengan Kondisi Penuh Luka Lebam Sendirian, Polisi Langsung Amankan Sosok Ini!

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Baca Juga: Pakai Plat Nomor dan Pasang Stiker Aneh, Sebuah Mobil Diberhentikan Polisi, Biar Gak Ditilang Ngaku dari Kekaisaran Sunda, Begini Kronologinya!

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

Baca Juga: Nani Bukan Sosok Pembunuh Sebenarnya? Terungkap Dalang yang Beri Saran sang Tersangka Sate Sianida untuk Tebar KCN di Bumbu Kacang, Sosok Misterius yang Ternyata Punya Perasaan kepada Nani

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

(*)

Source : Tribun Jogja

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest