Follow Us

Tersangka Sate Sianida Menyesal, Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Anak Tukang Ojol, Bandiman Lemas Tak Sanggup Kerja

Rifka Amalia - Senin, 03 Mei 2021 | 18:18
NA, pelaku sate sianida
Instagram Warung Jurnalis, Kompas.com/Markus Yuwono

NA, pelaku sate sianida

Sosok.ID - Akibat sakit hati ditinggal menikah dengan perempuan lain, Nani Apriliani Nurjaman (25) atau NA alias Tika melakukan perbuatan keji memesan sate ayam sianida.

Wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu berniat menyakiti seorang pria bernama Tomy (T).

Namun karena salah sasaran, ia malah menewaskan seorang bocah tak bersalah anak dari tukang ojek online.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Sate Sianida, Pengirim Pernah Miliki Hubungan Masa Lalu dengan Target, Nekat Ingin Celakai karena Sakit Hati

Kronologi kejadian

Dikutip dari Tribun Jogja, Nani mulanya meminta tolong kepada Bandiman, seorang driver ojek online untuk mengantarkan sebuah paket berisi makanan ke alamat Tomy di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Permintaan tolong itu dilakukan secara offline karena Nani tidak menggunakan aplikasi ojek online.

Dari pengakuan Bandiman, perempuan itu berciri-ciri muda, berkulit putih, dengan tinggi sekitar 160 cm dan mengenakan baju berwarna krem.

"Dia mengatakan bahwa tidak punya aplikasi, dan meminta mengirimkan paket takil ke seseorang bernama Tomi di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul," ujarnya saat ditemui Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Inilah Target Asli Sate Sianida Salah Sasaran yang Tewaskan Anak Driver Ojol, Sosoknya Tak Main-main

Perempuan itu menggunakan nama asal-asalan dan menanyakan berapa tarif untuk mengantarkan paket berisi sate dan snack tersebut.

"Saya minta Rp 25 ribu, lalu saya dikasih Rp 30 ribu. Saya juga minta nomor HP orang yang dituju. Dan minta nama si pengirim, dia mengatakan bahwa pengirim atas nama Hamid dari Pakualaman," ujarnya.

Bandiman kemudian mengirim pesanan wanita misterius itu ke Kabupaten Bantul tempat Tomy tinggal.

Tetapi sesampainya di lokasi, Tomy diketahui sedang berada di luar kota.

Baca Juga: Hari Ini Tepat 5 Tahun, Wayan Mirna Meregang Nyawa Usai Tenggak Kopi Racun Sianida, Tetapi Tak Benar-benar Ada Bukti bahwa Jessica Pelakunya

Bandiman lantas menghubungi nomor telepon Tomy, tetapi Tomy tidak mengenal pengirim dan mengaku tidak memesan makanan.

Oleh karenanya makanan itu diberikan kepada Bandiman dan dibawa pulang.

Sesampainya di rumah, anak dan istri Bandiman menyantap sate ayam tersebut untuk berbuka puasa.

Namun sayangnya, sate tersebut mengandung racun dan menyebabkan NFP (10) meninggal dunia, Minggu (25/4/2021).

Sementara istri Bandiman, Titik Rini (43) menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun Mendekam di Penjara, Pelaku Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Disebut Masih Simpan Rahasia Besar Kematian Teman Dekatnnya

Ditaburi sianida

Setelah dilakukan penyelidikan, sate ayam tersebut mengandung kalium sianida (KCN).

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan, racun mematikan tersebut dibeli sebanyak 240 gram dengan harga Rp 224.000 secara daring.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu," ungkap Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria.

"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan."

Baca Juga: Kini Sudah Dilupakan Masyarakat, Misteri Kasus Kopi Sianida 4 Tahun Lalu Sempat Dibongkar Sosok Ini: Ada Sesuatu yang Dirahasiakan dari Publik

Motif pelaku

Motif Nani melakukan perbuatan keji itu adalah karena sakit hati ditinggal menikah Tomy dengan orang lain.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari apakah tersangka lebih dari satu orang atau tidak.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," ujar Rudy Satria.

Petugas mengatakan, pelaku dan target sempat memiliki hubungan sebelum ditinggal menikah.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Kasus Kopi Sianida? Pakar Ekspresi Sebut Jessica Kumala Wongso Sembunyikan Sesuatu Atas Aksi Pembunuhan Wayan Mirna

Menyesal, terancam hukuman mati

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal karena paket mematikan itu membunuh nyawa anak Bandiman.

"Dia pernah bilang kalau menyesal, karena ada korban lain yang meninggal (salah sasaran)," ujar Rudy.

Akibat perbuatannya, wanita ber-KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat ini terancam hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Masak dan Konsumsi Ikan yang Miliki Kandungan Racun 1.200 Kali Lebih Mematikan dari Sianida, Satu Keluarga di Banyuwangi Tewas

Bandiman lega pelaku ditangkap

Kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021), mengatakan bahwa kliennya merasa bersyukur karena pelaku telah ditangkap.

Sejak kejadian, istri Bandiman mengaku ketakutan dan khawatir jika tersangka yang menewaskan anaknya tidak tertangkap.

"Harapan dari Pak Bandiman tadi konfirmasi kepada saya, syukur alhamdulillah pelaku sudah ketangkap, dia merasa lega," kata Chandra Siagian.

"Karena istrinya (Titik Rini) agak was was takut karena pelaku belum tertangkap," kata Chandra.

Baca Juga: Nyaris 4 Tahun Berlalu, Sosok Ini Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kopi Sianida : Ada Sesuatu yang Tak Diceritakan ke Publik

Bandiman yang bekerja menarik ojek online sejak tahun 2017 mengaku belum bersemangat untuk kembali mencari nafkah setelah kejadian yang menimpanya.

"Sampai saat ini Pak Bandiman masih di rumah karena trauma," kata Chandra.

Saat ditemui pada Jumat (30/4/2021), terlihat kendaraan yang biasa digunakan Bandiman untuk bekerja terpakir di halaman rumah.

"Belum Pak, saya belum mood kerja, istilahnya masih dalam suasana duka," ujar Bandiman. (*)

Source : Kompas.com, Tribun Jogja

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest