Sosok.ID - Balita tiga tahun ini seketika membuat seisi rumah sakit terperangah.
Setelah pihak rumah sakit mengetahui hasil tes urinnya.
Pantas saja tingkah lakunya tak biasa.
Bocah 3 tahun asal Kuala Lumpur, Malaysia itu awalnya dibawa ke rumah sakit oleh sang ibu.
Pasalnya, ia menjadi bertingkah aneh setelah diasuh oleh ayah tirinya.
Melihat ada yang janggal dari sang anak, ibu kandungnya pun langsung melarikannya ke rumah sakit.
Seketika pihak rumah sakit langsung melakukan tes urin kepada bocah itu.
Hasilnya pun mengejutkan.
Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan bocah tersebut dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin.
Polisi pun saat ini sedang mencari seorang pria yang merupakan ayah tiri korban.
Ayah tiri korban diduga menyebabkan bocah malang tersebut positif narkoba.
Dikutip dari Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, menceritakan hasil positif didapatkan dari pemeriksaan rumah sakit.
Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan mengenai tes urin yang dilakukan pada anak tersebut.
Hasil investigasi ditemukan bahwa anak itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di Kota Nilai pada 14 April.
“Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena bocah tersebut bertingkah aneh," ujar Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman.
“Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” lanjutnya.
Mereka saat ini mencari ayah tiri bocah itu, bernama Mohd Faresh Khalid (38), yang berprofesi sebagai seorang penjahit, dilengkapi dari The Sun Daily.
Diketahui alamat terakhir ayah tiri korban adalah C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur.
Juga PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai, Malaysia.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (A) dari Children Act 2001, yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda RM 50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.
Juga Pasal 14 (1) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda RM10.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.(*)