"Sehingga undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah," tegasnya.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, HRS membacakan nota keberatan (ekseps) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
HRS heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.
Padahal, imbuhnya, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
Saat itu pula, kata HRS, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata HRS dalam dokumen eksepsi.
Sebagai informasi, kasus yang disangkakan kepada HRS adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara.
Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.