Tegang! Ricuh Sidang Perdana Pimpinan FPI, Rizieq Shihab Walk Out sampai Hakim Mengamuk, Ini yang Terjadi

Rabu, 17 Maret 2021 | 19:45
Akhdi Martin Pratama

Rizieq Shihab

Sosok.ID - Selasa (16/3/2021), sidang perdana Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu membahas tiga perkara.

Yakni terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Dan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kendati demikian hanya perkara nomor 225 yang disidangkan, yakni tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Diminta Ridwan Kamil Tanggung Jawab Soal Masalah Kerumunan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Dipanggil Polisi ya Datang Saja

Sementara perkara nomor 221 (kerumunan di Petamburan) dan 226 (pelanggaran di pesantren Alam) harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).

Dalam perkara 225, Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.

Tetapi Rizieq dan kuasa hukumnya menolak sidang online dan ingin hadir secara offline di ruang persidangan, sehingga menimbulkan kericuhan.

Baca Juga: Massa Rizieq Shihab Ciptakan Kerumunan Berbuntut Panjang, Ridwan Kamil Tuntut Mahfud MD Tanggung Jawab, Kenapa? 'Harus Adil Lah!'

Sebab kericuhan

Kericuhan berawal dari hilangnya suara audio live streaming. Tim kuasa hukum Rizieq protes karena tidak bisa mendengar suara kliennya.

"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Itulah sebabnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menghadirkan Rizieq secara langsung. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Rizieq saat menghadiri persidangan perkara nomor 225.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.

Tim kuasa huum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara offline.

Baca Juga: Rizieq Shihab Takut hingga Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Beri 2 Opsi untuk 5 Tersangka Lain: Serahkan Diri atau Ditangkap!

Komentar hakim

Majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan tim kuasa hukum Rizieq.

"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.

Baca Juga: Sebut Banyak Luka Tembak Tak Wajar di Tubuh 6 Jenazah Laskar Pengawal Rizieq Shihab, FPI Minta Kasus Diusut Tuntas, Merasa Difitnah Polisi

Rizieq Shihab walk out

Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Rizieq juga mengutarakan keinginannya untuk dihadirkan dalam persidangan secara offline. Dia berjanji bisa menerapkan protokol kesehatan ketika menghadiri sidang secara offline.

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi.

Rizieq bahkan membandingkan persidangannya dengan persidangan kasus lainnya yang tetap menghadirkan terdakwa secara langsung.

“Seperti Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Rizieq.

Mantan pemimpin FPI itu bahkan mengaku sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Majelis Hakim PN Jakarta Timur untuk dihadirkan secara langsung.

Selanjutnya, Rizieq memilih walk out karena majelis hakim menolak permintaannya untuk menggelar sidang secara offline.

Baca Juga: 6 Simpatisan Rizieq Shihab Tewas Ditembak, Keterangan Polisi dan FPI Berbeda, Aparat Punya Bukti Rekaman Suara: Nyata, Tidak Dikarang!

“Maaf beribu maaf. Karena ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan dipenjara. Saya ingin pengadilan ini berjalan fair. Saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak dan kebebasan saya datang ke pengadilan,” kata Rizieq.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq.

Rizieq kemudian berdiri dari kursi yang ditampilkan di layar. Dia bahkan sempat meminta petugas untuk mematikan kamera.

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat. Namun, masih terdengar suara Rizieq.

Baca Juga: Sudah Jelas Dilarang Polda Metro Jaya, 78 Persen dari 3.500 Simpatisan FPI Justru Masih Ingin Rombongan Antar Habib Rizieq Shihab ke Polisi

Hakim murka

Majelis hakim pun kebingungan melihat sikap Rizieq yang memilih walk out. Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait kelanjutan sidang dan keberadaan Rizieq usai walk out dari persidangan.

"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Khadwanto pun murka melihat sikap Rizieq. Menurut dia, seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu," ujar Khadwanto.

Para JPU langsung sibuk menelepon untuk memastikan keberadaan Rizieq.

“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.

Baca Juga: Wagub DKI Jadi Bagian dari Kerumunan Acara Habib Rizieq, 3 Hari Kemudian Minta Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Timbulkan Keramaian

Bolehkah terdakwa walk out?

Pasal 154 KUHAP mengatur tentang tata tertib persidangan. Pasal 154 Ayat 1 KUHAP mengatur bahwa hakim ketua memiliki hak untuk memanggil terdakwa untuk masuk dalam persidangan.

Pasal 154 Ayat (1) berbunyi, hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Tidak ada penjelasan secara eksplisit mengenai sikap terdakwa yang diperbolehkan untuk meninggalkan persidangan atau walk out. Pasal 154 KUHAP hanya mengatur bahwa hakim ketua memiliki hak untuk menunda sidang apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Pasal 154 Ayat (6) berbunyi, hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Baca Juga: Ceramah Maulid Nabi, Rizieq Shihab Gunakan Kata 'Nakal' untuk Nikita Mirzani, Mantan Dipo Latief: Habib Mulutnya Lincah Banget Ngomong Gituan

Konsekuensi walk out

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, langkah walk out yang dilakukan oleh Rizieq merupakan bentuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Menurut Indriyanto, langkah walk out justru bisa merugikan Rizieq.

"Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto.

Padahal, menurut Indriyanto, persidangan tetap bisa digelar secara virual apabila dalam kondisi darurat kesehatan seperti pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi sekaligus meminimalkan kerumunan berdampak paparan Covid-19 tersebut," katanya. (Kompas.com)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya