Majelis hakim pun kebingungan melihat sikap Rizieq yang memilih walk out. Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait kelanjutan sidang dan keberadaan Rizieq usai walk out dari persidangan.
"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Khadwanto pun murka melihat sikap Rizieq. Menurut dia, seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu," ujar Khadwanto.
Para JPU langsung sibuk menelepon untuk memastikan keberadaan Rizieq.
“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.
Bolehkah terdakwa walk out?
Pasal 154 KUHAP mengatur tentang tata tertib persidangan. Pasal 154 Ayat 1 KUHAP mengatur bahwa hakim ketua memiliki hak untuk memanggil terdakwa untuk masuk dalam persidangan.
Pasal 154 Ayat (1) berbunyi, hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
Tidak ada penjelasan secara eksplisit mengenai sikap terdakwa yang diperbolehkan untuk meninggalkan persidangan atau walk out. Pasal 154 KUHAP hanya mengatur bahwa hakim ketua memiliki hak untuk menunda sidang apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Pasal 154 Ayat (6) berbunyi, hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.