Sosok.ID - Selasa (16/3/2021), sidang perdana Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu membahas tiga perkara.
Yakni terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Dan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kendati demikian hanya perkara nomor 225 yang disidangkan, yakni tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Sementara perkara nomor 221 (kerumunan di Petamburan) dan 226 (pelanggaran di pesantren Alam) harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
Dalam perkara 225, Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.
Tetapi Rizieq dan kuasa hukumnya menolak sidang online dan ingin hadir secara offline di ruang persidangan, sehingga menimbulkan kericuhan.
Sebab kericuhan
Kericuhan berawal dari hilangnya suara audio live streaming. Tim kuasa hukum Rizieq protes karena tidak bisa mendengar suara kliennya.