Konsekuensi walk out
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, langkah walk out yang dilakukan oleh Rizieq merupakan bentuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
Menurut Indriyanto, langkah walk out justru bisa merugikan Rizieq.
"Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto.
Padahal, menurut Indriyanto, persidangan tetap bisa digelar secara virual apabila dalam kondisi darurat kesehatan seperti pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi sekaligus meminimalkan kerumunan berdampak paparan Covid-19 tersebut," katanya. (Kompas.com)