“Kita siap memberikan jaminan supaya Isma Khaira bisa dirumahkan. Nanti akan kita cari solusi terhadap persoalan ini,” ucapnya.
Akan tetapi, dikutip dari Kompas.com, pembebasan Isma dan bayinya hanya bisa dilakukan lewat banding pengadilan tinggi.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono menyebutkan, Isma dan seluruh warga binaan harus ditahan di lapas di bawah Kemenkum dan HAM.
“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham."
"Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” kata Heni pada Senin (1/3/2021).
Ia mengatakan pihaknya memberikan ruang khusus agar si Ibu bisa sambil merawat bayinya.
"Kalau misalnya blok dia sudah penuh maka kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya.
Menurut Heni, tidak ada celah hukum dan regulasi yang mengizinkan warga binaan berada di luar lapas, meski dengan alasan kemanusiaan. (*)