Follow Us

Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 01 Maret 2021 | 15:15
Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'
Kompas Yuniadhi Agung

Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'

Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Baca Juga: Keblinger Nafsu Duniawi, Pejabat Ini Timbun 3 Ton Duit Negara untuk Senangkan 100 Wanita Simpanan yang Hidup di Apartemen Bawah Tanah, Jadi Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah China

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.

Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek.

Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

Putusan bebas yang dijatuhkan Artidjo pada office boy itupun sempat menggemparkan publik saat itu.

Sosok Artidjo Alkostar pun dianggap salah satu hakim yang cukup hebat dalam menangani segala kasus korupsi.

Baca Juga: Baru Juga Dilantik Jadi Menteri Oleh Presiden Jokowi, Tri Rismaharini Hadapi Tugas Berat yang Sempat Buat Mensos Sebelumnya Berurusan dengan Hukum: Harus Kerja Keras

Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.

Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.

Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Dicokok Polisi: Tangkap Saja kalau Ada Bukti

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest