Putusan bebas yang dijatuhkan pada Hendra tersebut diambil oleh hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) silam.
Melansir dari Kompas.com, juru bicara MA, Suhadi mengungkapkan kala itu majelis menilai Hendra hanya digunakan sebagai boneka.
Ia dijebak oleh pelaku utama kasus korupsi ini hanya agar terbebas dari jerat huum.
"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.
Diketahui tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dimaksud adalah Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.
Riefan ternyata kala itu adalah anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan.
Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.
Hal itupun cukup janggal karena Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.
Namun demikian Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.
Salah satunya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.