Follow Us

Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 01 Maret 2021 | 15:15
Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'
Kompas Yuniadhi Agung

Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'

Putusan bebas yang dijatuhkan pada Hendra tersebut diambil oleh hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) silam.

Melansir dari Kompas.com, juru bicara MA, Suhadi mengungkapkan kala itu majelis menilai Hendra hanya digunakan sebagai boneka.

Ia dijebak oleh pelaku utama kasus korupsi ini hanya agar terbebas dari jerat huum.

Baca Juga: Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Kades Ini Gunakan Uang Korupsi Untuk Sewa Wanita Open BO atau PSK, Begini Kronologinya!

"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.

Diketahui tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dimaksud adalah Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.

Riefan ternyata kala itu adalah anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan.

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Kasus Korupsi, Setya Novanto Justru Tampil Mewah dengan Pakai Jam Tangan mahal Sampai Tas Louis Vuitton, Kok Bisa?

Hal itupun cukup janggal karena Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.

Namun demikian Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Salah satunya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest