Sosok.ID - Isu suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diduga dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), memantik amarah netizen.
Jika terbukti bersalah, mereka meminta JPB dihukum seadil-adilnya.
KPK tak berhenti dengan hanya mengusut dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Sebab, kasus ini menyangkut program sosial untuk penanganan Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nonalam nasional.
Firli bahkan menyinggung aturan pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu menyatakan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu maka bisa dijatuhkan pidana mati.
Jika terbukti, ada kemungkinan Juliari P Batubara terancam hukuman mati.
"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam.
"Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020).