Follow Us

Mendadak Ramai Dibahas Fatwa Haram Buzzer Pemerintah, MUI Jelaskan Maksudnya!

Rifka Amalia - Minggu, 14 Februari 2021 | 19:05
Ilustrasi Buzzer
via Info Komputer

Ilustrasi Buzzer

Mulanya Arif menegaskan kritik yang dilakukan oleh pers adalah hal yang lumrah.

"Pers bukan memusuhi pemerintah tapi pers ingin agar jalannya pemerintahan itu berlangsung sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh publik, berada di rel yang benar," terangnya.

Baca Juga: Mendadak Panen Hujatan Saat Puji Langkah Pemerintah Hadapi Pandemi Covid-19, Maia Estianty Berang Dituding Sebagai Buzzer : Gila Itu Orang, Nggak Pernah Piknik Ya?

Berkaca pada pemerintahan Presiden Jokowi, Arif mengaku saat ini pers sudah tidak lagi menerima telepon langsung dari pemerintah apabila mengkritik pemerintah.

Arif menyebut, hal yang menjadi permasalahan adalah keberadaan buzzer yang kerap menyerang pers jika mengkritisi pemerintah.

"Yang menjadi persoalan adalah kehadiran para pendengung yang kerap kali berseberangan dengan pers dan membela pemerintah," ujar dia.

Arif memaparkan, ada dua masalah terkait buzzer, pertama adalah identitas para buzzer.

"Umumnya buzzer adalah anonim, jadi kita tidak pernah tahu siapa," ungkapnya.

Baca Juga: 'Jika Tak Sanggup Mundur Saja!' Kader Gerindra Disanksi Partai Usai Kritik Anies Baswedan yang Minta Bantuan Jokowi Tangani Covid-19

Masalah kedua, para buzzer kerap menyerang hal-hal personal atau pribadi pihak yang mengkritisi pemerintah.

"Mereka tidak pernah mau, bersedia atau punya kapasitas untuk mempersoalkan materi kritiknya," kata Arif.

Arif mengatakan, keberadaan buzzer ini dapat membuat para wartawan enggan melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, termasuk mengawasi berjalannya pemerintahan.

Source : Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest