Follow Us

Mendadak Ramai Dibahas Fatwa Haram Buzzer Pemerintah, MUI Jelaskan Maksudnya!

Rifka Amalia - Minggu, 14 Februari 2021 | 19:05
Ilustrasi Buzzer
via Info Komputer

Ilustrasi Buzzer

"Itu nyata ada," ujarnya.

"Oleh karena itu, buzzer itu adalah bagian yang menyebarkan fitnah, itu yang diharamkan."

Baca Juga: Istana Sebut Buzzer Tak Ada Korelasinya dengan Pemerintah, Pekara Bintang Emon Difitnah Narkoba Usai Kritik Kasus Novel Baswedan: Silahkan Buzzernya Diproses Saja

Cholil menjelaskan, buzzer berbeda dengan influencer yang bergerak menyebarkan hal-hal positif.

Ia lalu mencontohkan influencer yang mempromosikan program vaksinasi hingga kebersihan.

Cholil mengatakan, semuanya tergantung dari aktivitas buzzer yang bersangkutan apakah negatif atau positif.

Jika buzzer mendapat bayaran untuk memfitnah dan mengadu domba, Cholil menyebut, mereka layaknya memakan bangkai saudaranya sendiri.

"Jadi sama dengan memakan bangkai saudaranya sendiri yang sudah mati, itu kata Al-Quran," pungkasnya.

Baca Juga: Bantah Makar dalam Diskusi Pemecatan Jokowi, Dosen UGM Singgung Aparat Negara hingga Buzzer Mungkin Dalang Dibalik Teror Pembunuhan

Buzzer Digerakkan Banyak Aktor

Sementara itu, Dewan Pers Arif Zulkifli menduga bahwa buzzer tidak dikendalikan oleh pemerintah melainkan aktor-aktor tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Arif dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (11/2/2021).

Source : Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest