Follow Us

Mendadak Ramai Dibahas Fatwa Haram Buzzer Pemerintah, MUI Jelaskan Maksudnya!

Rifka Amalia - Minggu, 14 Februari 2021 | 19:05
Ilustrasi Buzzer
via Info Komputer

Ilustrasi Buzzer

Sosok.ID - Belum lama ini Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah.

Setelah itu, masyarakat ramai menyinggung mengenai buzzer.

Banyak yang meyakini bahwa pemerintah memiliki pendengung atau buzzer di sosial media yang bertujuan membatasi kebebasan beroipini dan kritik masyarakat mengenai isu-isu pemerintahan.

Meskipun tidak secara langsung menyebut kalimat buzzer, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki fatwa yang mengharamkan aktivitas adu domba, hingga memfitnah di media sosial.

Baca Juga: Ngaku Bebaskan Siapapun Mengkritik, Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Tapi Kalo di Medsos Perhatikan UU ITE

Dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021), Ketua MUI Cholil Nafis mengiyakan bahwa buzzer dalam hal negatif memang diharamkan dalam fatwa MUI.

Cholil mulanya menjelaskan bahwa kalimat buzzer memang tidak ditulis dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017.

Fatwa tersebut berisi tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Seiring berjalannya waktu, Cholil menyampaikan, seorang buzzer bisa dimasukkan dalam Fatwa tersebut.

Baca Juga: Indonesia Rayakan HUT Kemerdekaan ke 75, Rocky Gerung Terbahak-bahak: Dirgahayulah Buzzer!!

"Ternyata dalam perkembangan waktu, buzzer itu salah satunya," kata dia.

Cholil lalu menjelaskan definisi buzzer berdasarkan MUI yang merupakan pem-bully, pemfitnah, mengadu domba, hingga menyebar aib orang yang tidak disenangi atau lawan mereka.

Halaman Selanjutnya

"Itu nyata ada," ujarnya.
1 2 3 ... 5

Source : Tribunnews.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest