Follow Us

Ngaku Bebaskan Siapapun Mengkritik, Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Tapi Kalo di Medsos Perhatikan UU ITE

Rifka Amalia - Kamis, 11 Februari 2021 | 18:35
Presiden Jokowi
Tribunnews.com

Presiden Jokowi

Sosok.ID - Sebagai negara demokratis, sudah sewajarnya masyarakat Indonesia dibebaskan menyampaikan kritik untuk pemerintahan.

Hal itu juga ditegaskan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Fadjroel Rachman mengatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik setiap warga negara.

Bahkan, kata dia, tak jadi persoalan jika ada yang beroposisi terhadap pemerintah.

Baca Juga: Rocky Gerung Katai Presiden Jokowi Tidak Paham Pancasila, Sebut Itu Kritik Bukan Penghinaan, Tak Terima Dilaporkan

Namun, ia memberikan catatan kepada yang melontarkan kritik di sosial media.

"Ini negara demokratis, siapa pun yang mendukung kebijakan dipersilakan dan siapa pun mengkritik bahkan beroposisi dengan pemerintah dipersilakan," kata Fadjroel Rabu (10/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Fadjroel, hak-hak politik warga negara telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pandangan harus tetap patuh pada Pasal 28 J UUD 1945.

Baca Juga: Kritik Demokrasi sampai Teringat Kisah Firaun Lawan Nabi Musa, Amien Rais: Jokowi Menemukan Para Penjilat untuk Bangun Otoriterisme

Pasal itu mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Jika pendapat disampaikan melalui media sosial, kata Fadjroel, masyarakat harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest